Pencegahan & Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024:BAWASLU Kab.Morowali Gelar Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu

SidikTipikor.com,-Morowali,Bawaslu Kab. Morowali melakukan kegiata rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Pilkada 2024,Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari,bertepatan di Aula Hotel Metro, Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Rabu,(19/2/2025).

Dalam kegiatan itu Sekertaris Bawaslu Morowali, Nursia, SH,.M.H menjelaskan bahwa Rapat evaluasi ini, bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga dalam penanganan dan meningkatkan kwalitas pelaksanaan Pemilu dan pemilihan dimasa mendatang

"Dalam kegiatan ini semogga dapat menjadi pijakan untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan berikutnya serta meningkatkan partisipan pemilih  dan pendekatan yang lebih efektif, "ujarnya.

Bawaslu tidak dapat menangani pidana pemilu secara mandiri dalam menangani sebuah kasus pidana perlu berbagai sudut pandang untuk mengkaji dugaan pelanggaran, oleh karena itu ketiga unsur dari Setra Gakkumdu harus duduk bersama untuk menyamakan persepsi.

Lebih lanjut Sekertaris Bawaslu Morowali, Nursia, SH,.M.H. Mengungkapkan terkait  evaluasi khususnya pola pendekatan kedepan agar penegakan hukum lebih baik.

"Kami juga butuh kritik dan saran dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk jajaran Bawaslu agar bisa dilakukan evaluasi bersama."Ungkap Sekertaris Bawaslu Morowali, Nursia, SH,.M.H dengan penuh kerendahan hati.

" Saya, sangat mengapresiasi dan penghargaan setinggi -  tingginya kepada Setra Gakkumdu dengan banyaknya laporan yang masuk pemilihan kemarin, namun dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian tak kenal lelah terus mendampingi Bawaslu dalam proses penanganan laporan bahkan sampai sidang DKPP terus  mendampingi,"pungkasnya.

Tak hanya itu, Elsef selaku Kordiv penanganan pelanggaran turut  menyampaikan  pernyataan terkait rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu.

"Rapat evaluasi sentra gakkumdu pada pemilihan bupati dan wakil bupati Morowali tahun 2024 di laksanakan dalam rangka mengevaluasi seluruh proses penanganan pelanggaran Tindak pidana pemilihan yang telah di proses di sentra gakkumdu Bawaslu Kab. Morowali"ujarnya.

Lebih lanjut Elsef menegaskan bahwa segalah proses sudah Sesuai dengan peraturan Bersama Bawaslu Republik Indonesia, Kepala kepolisian  Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Masa tugas Sentra Gakkumdu sampai dengan berakhirnya tahapan penyelenggaraan  pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,8 bln bersama2 dlm proses penanganan pelanggaran tentunya banyak dinamika yg menjadi pembelajaran bagi masing2 pihak di sentra gakkumdu."jelas Elsef.

"Yg pasti  walaupun masa kerja Sentra Gakkumdu sudah berakhir,kami berharap hubungan silaturahmi tetap terjalin dgn baik,Semoga semua ikhtiar  yg dilakukan menjadi amal ibadah dan tentunya dapat di pertanggungjawabkan kepada TYME".tutup Elsef dengan penu harapan.

Turut Hadir: unsur Setra Gakkumdu dari Kepolisian, Kejaksaan serta Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah , Nasrun, Ketua Bawaslu Morowali, Elsevin Lansinara, SH, Sekertaris Bawaslu Morowali, Nursia, SH.,M.H.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1