SidikTipikor.com,Jakarta, 20 Maret 2025 - Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) 2025 yang baru saja disahkan oleh DPR RI telah mendapat kritikan keras dari berbagai kalangan. UU ini dianggap sebagai ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Dalam UU ini, TNI diberikan peran yang lebih luas dalam pengelolaan negara, termasuk dalam bidang keamanan, politik, dan ekonomi. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk mengembalikan kekuasaan militer di Indonesia, yang dapat mengancam demokrasi dan HAM.
"UU TNI 2025 ini adalah langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia," kata Dr. Maria Hartiningsih, seorang ahli hukum tata negara. "Dengan memberikan peran yang lebih luas kepada TNI, UU ini dapat memperlemah kekuasaan sipil dan meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan."
Selain itu, UU ini juga dianggap sebagai ancaman bagi HAM di Indonesia. Dalam UU ini, TNI diberikan wewenang untuk melakukan operasi militer tanpa harus memperoleh izin dari pemerintah sipil. Hal ini dapat meningkatkan risiko pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap warga sipil.
"UU TNI 2025 ini dapat memperburuk situasi HAM di Indonesia," kata Andreas Harsono, seorang aktivis HAM. "Dengan memberikan wewenang yang lebih luas kepada TNI, UU ini dapat meningkatkan risiko pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap warga sipil."
Dalam menghadapi UU ini, berbagai kalangan telah menyerukan agar pemerintah dan DPR RI melakukan evaluasi ulang terhadap UU ini. Mereka juga menyerukan agar pemerintah dan DPR RI memastikan bahwa UU ini tidak akan digunakan untuk memperlemah demokrasi dan HAM di Indonesia.
"Kita harus memastikan bahwa UU ini tidak akan digunakan untuk memperlemah demokrasi dan HAM di Indonesia," kata Dr. Hartiningsih. "Kita harus terus memantau dan mengawasi implementasi UU ini untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara di Indonesia dilindungi."