8 Babuk Motor Curian Diamankan Polresta Palu Berstatus Bodong Lising

 



harianpalu.com, Palu - Delapan dari Lima Belas unit barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan pihak Polresta Palu, berstatus bodong lising atau tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.

Hal itu terungkap dalam pers release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di Polresta Palu, Selasa (24/5/2022).

"Bodong lising ini motor kreditan yang menunggak pembayaran dengan perjanjian tertentu. Sehingga debt colector akhirnya menyita motor tersebut. Namun tidak diserahkan kepada dealer atau lising. Tapi dijual. Artinya motor itu tidak memiliki BPKB. Karena BPKB ditahan pihak dealer," ungkap Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah.

Kronologi kejadianya pada hari Minggu Tanggal 8 Mei 2022, Tim resmob Tadulako Polresta Palu mengamankan satu orang pelaku Curanmor berinisial Y alias O.

Kemudian hasil pengembangan dari pelaku Y, Tim Resmob Polresta Palu melakukan pencarian Barang Bukti Curanmor di Wilayah Kabupaten Luwuk.

Kemudian Tim Resmob Polresta Palu melakukan koordinasi dengan  Polres Banggai untuk melakukan penyitaan Barang Bukti sepeda motor hasil pencurian Y yang dijual di wilayah tersebut. Dari hasil penyitaan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti motor sebanyak 12 unit di Kabupaten Luwuk dan saru unit lainya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Poso satu unit serta Kabupaten Parimo 2 unit kendaraan roda dua.

Selain itu, pihak Polresta Palu juga berhasil mengamankan seorang penadah hasil kejahatan Curanmor berinisial P. Dibekuk di jalan Bakuku, Kecamatan Palu Barat.

Olehnya, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat Kota Palu yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya, untuk datang langsung ke Polresta Palu. Dengan membawa bukti lengkap kepemilikan atau surat motor. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli motor yang tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap. (Red)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1