harianpalu.com Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Seminar dan Workshop Implementasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Anastesi dan Asisten Penata Anastesi berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 10 dan 11 Tahun 2017, Sabtu (21/5/2022) di Swissbell Hotel Kota Palu.
Ketua Perdatin Sulteng dr. Faridnan, Sp.An, menerangkan bahwa jumlah tenaga penata anastesi sedikit padahal peran mereka begitu vital dalam mendukung kerja dokter spesialis anastesi.
“Kehadiran teman-teman penata anastesi sangat membantu kami,” ungkapnya.
Sementar, Ketua Umum IPAI Pusat Dr. Dorce Tandung, M.Si berharap Pemprov Sulteng dapat memberi solusi terbaik.
“Saya sebagai ketua pusat sudah diberi daftar permintaan (dari IPAI Sulteng) untuk disampaikan ke Bapak,” ujarnya.
Pertama, agar Pemprov dapat mempertimbangkan tunjangan kelangkaan karena profesi ini masih sedikit di Sulteng. Dua, agar dibuka lebih banyak formasi CPNS dan P3K untuk mengakomodir mereka yang belum terangkat.
Atas permintaan tersebut, Kadis Kesehatan Sulteng, dr. I Komang Adi Sujendra mengatakan bahwa BKN pada 2018 lalu telah menetapkan peraturan Nomor 26 tentang tata cara inpassing untuk menjaring PNS dengan spek keahlian di bidang jabatan fungsional yang dibutuhkan. Aturan itu ialah tindak lanjut dari peraturan Menteri PAN-RB yang nanti dibahas mendalam melalui direktur jabatan ASN.
Olehnya, IPAI Sulteng diharap kadis dapat mengambil peran dalam menghitung dan memetakan formasi penata anastesi sebagai dasar usulan inpassing.
“Nanti akan Saya sampaikan (usulan ke Bapak Gubernur) semoga dapat diakomodir dalam mendukung visi misi gerak cepat,” Ia berkomitmen.
Ia berpesan agar wadah IPAI Sulteng menjadi mitra pemerintah mewujudkan penata anastesi dan asisten penata anastesi yang profesional dan berdaya saing internasional. (Red)
إرسال تعليق