Kabar itu disampaikan Sekertaris dewan DPRD Morut, Heltan Ransa kepada media ini saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya, Senin (25/9/2023).
“Iya pak, tanggal 4 Oktober dilantik, sesuai dengan jadwal badan musyawarah (Bamus),” singkatnya.Ditanya soal putusan PN Poso atas gugatan Megawati Ambo Asa, Sekwan Heltan belum menjawab.
Untuk diketahui, Hj. Warda Dg Mamala merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Morowali Utara.Warda menggantikan Megawati Ambo Asa sebagai Ketua DPRD Morowali Utara.
Penetapan Hj. Warda sebagai ketua DPRD Morut berdasarkan SK DPP Partai Golkar dan SK Gubernur Sulteng.Sementara pemberhentian Megawati dari Ketua DPRD Morut sesuai Surat Keputasan (SK) DPP Partai Golkar nomor: B. 946/GOLKAR/III/2023 tanggal 20 Maret 2023.
Informasi yang dihimpun, jika kekosongan jabatan Ketua DPRD sejak Maret 2023 sampai saat ini.Alotnya pelantikan ketua yang ditetapkan lantaran Megawati dikabarkan melayangkan gugatan ke PN Poso.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (5/9/2023), Megawati Ambo Asa menyebut jika pencopotan itu secara sepihak dan tanpa alasan jelas, tandasnya.
“Tanggal 23 Maret, SK pemberhentian saya sebagai ketua DPRD Morut keluar dari DPP Partai Golkar,” ungkapnya.
Menurutnya, saya tidak pahami kenapa saya diberhentikan, tiada angin tiada hujan, tiba-tiba saya diberhentikan.
“Kalau penyampaian dari atas (DPP Golkar) bahwa pemberhentian ini adalah penyegaran organisasi,” katanya.
“Ini bukan organisasi, dan ini sangat jelas dalam aturan, kode etik, tata tertib DPRD bahwa pergantian ketua DPRD jika melakukan pelanggaran seperti kode etik atau terlibat narkoba serta pidana lainnya,” ujarnya.
Lanjutnya, sampai saat ini saya masih membuka ruang komunikasi dan silaturahmi politik, tetapi sampai saat ini belum ada yang menyampaikan secara detail, apa sebenarnya yang menjadi pertimbangan dasar sehingga saya diganti.
“Sampai saat ini belum ada panggilan, dan tidak ada pula surat teguran baik sp 1, sp 2, jika saya melanggar,” terangnya.
Seharusnya kata dia, kalau saya diberhentikan dari jabatan ketua, seharusnya diparipurnakan, seperti pada saat saya terpilih jadi ketua.
Dijelaskan lagi, bahwa pemecatan dirinya dari partai golkar lantaran dituding mengikuti kegiatan partai Hanura dan sudah bergabung sebagai kader Hanura.
“Ini saya harus jelaskan bahwa saya hadir dikegiatan itu kan kapasitas sebagai ketua DPRD dan saya hadir juga memakai baju golkar, bahkan partai apapun yang undang saya pasti saya hadir,” bebernya.
Makanya atas pemecatan ini, saya mengajukan gugatan ke mahkama partai dan jawabannya tidak ada masalah, jadinya saya bingung kok nda ada masalah sehingga saya melayangkan gugatan uji materil ke PN Poso.
Ia pun menyebut jika dirinya belum berkantor lantaran namaya tidak dimasukkan dalam alat kelengkapan dewan.
“Jadi serba salah, mau masuk kantor tapi saya tidak dimasukkan dalam alat kelengkapan, saya mau kerja apa, mending urus masyarakat di dapil saya,” tambahnya.
Sumber: inputrakyat co.id.
إرسال تعليق