Sidiktipikor.com/Donggala – Rutan Kelas IIB Donggala Kanwil Kemenkumham Sulteng berikan Hak Integrasi berupa Cuti Bersyarat kepada 6 orang WBP, Rabu (08/05).
Sebelum mendapatkan Hak Integrasi, ke-enam Warga Binaan ini terlebih dahulu menjalani 2/3 Masa Pidana sebagai salah satu syarat mendapatkan Hak tersebut. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu untuk menjalani Proses Pembimbingan.
"Mereka telah menunjukan sikap yang baik dan telah mengikuti program pembinaan yang di-berikan maka dari itu mereka ber-hak mendapatkan hak integrasi mereka, " Jelas Suwandi selaku Karutan Donggala.
Humas Rutan Donggala