Sidiktipikor.com/Donggala-Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan Kunjungan ke Rutan Kelas IIB Donggala untuk meninjau Pelayanan Organisasi Bantuan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Donggala, (17/08).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa program bantuan hukum di Rutan Donggala berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk memantau kondisi fasilitas serta mendengarkan langsung masukan dari pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut serta mengkaji Permenkumham No.4 Tahun 2021 tentang Standar Bantuan Hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa semua Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak mendapatkan bantuan hukum dapat menerima perlindungan hukum yang layak sesuai dengan amanat Undang-Undang," ujar Fitriana selaku Perwakilan dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng
Kemudian dalam keterangannya, Kepala Rutan Kelas IIB Donggala, Suwandi menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bentuk perhatian dan pengawasan langsung dari Divisi Pelayanan Hukum. Ia menyatakan bahwa kunjungan ini memberikan kesempatan bagi pihak Rutan Donggala untuk menyampaikan kondisi serta tantangan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada narapidana dan tahanan.
Humas Rutan Donggala